Jugasebagai kawah candradimuka tempat diriku ditempa dengan sebaik-baik tempaan. Barangkali atas rintihan dan doa-doa Ibu dan Ayah jua, Allah berkenan memberikan kesempatan berharga ini, kepada seorang yang masih compang-camping imannya. Hamba yang masih cacat ibadah dan amalnya yang mesti selalu berbenah dan memperbaiki.
Cuba imbas kembali, apa yang kita lakukan semalam antara waktu Maghrib dan Isya’. Tahukah kita bahawa sebenarnya Allah mengurniakan lebih kurang 60 minit untuk kita rebut keberkatan dalam waktu singkat itu. Waktu antara Maghrib dan Isya’ adalah precious time’ masa singkat yang sangat mudah untuk kita kaut ganjaran pahala dengan melakukan ibadat-ibadat mudah. Hakikatnya setiap waktu mempunyai kelebihan dan keberkatan tersendiri. Sepanjang 24 jam sehari adalah penuh keberkatan. Waktu antara Maghrib dan Isya sememangnya waktu yang kita agak sibuk dan kelam-kabut kerana baru sampai ke rumah dari tempat kerja. Waktu ini sangat pendek, tetapi di dalamnya terdapat keberkatan yang perlu kita jemput dengan amal. Artikel berkaitanLepas Solat Jangan Terus Bangun, Amalkan Zikir Astaghfirullah Subhanallah 100 Kali, Kelebihannya Buat Hati ; Jiwa Sentiasa Tenang Artikel berkaitan Ini Kelebihan Solat Dhuha, Rugi Kalau Langsung Tak Pernah Buat Dalam beberapa kitab-kitab nasihat, motivasi sering disebut “Ma bainal Isyaain“. Itu adalah kata kunci yang membahas tentang keutamaan waktu antara Maghrib dan Isya’. Salah satu kitab yang memperincikan “Ma bainal Isyaain” itu adalah Kitab Risalatul Muawanah karya Sayyid Abdullah bin Alwi al-Haddad, seorang waliyullah mahsyur yang juga penyusun Ratib al-Haddad dan Wirdul Latif. ومن السنة إحياء ما بين العشائين، وقد ورد في فضله أخبار وآثار، وحسبك من ذلك أن أحمد بن أبي الحواري شاور شيخه أبا سليمان رحمهما الله تعالى في أن يصوم النهار أو يحيي ما بين العشائين فقال اجمع بينهما. فقال لا أستطيع لأني متى صمت أشتغل بالإفطار في هذا الوقت. فقال له إذا لم تستطع أن تجمع بينهما فدع صيام النهار وأحي ما بين العشائين Sebahagian dari sunnah Rasulullah SAW adalah menghidupkan waktu antara Maghrib dan Isya’. Telah banyak hadis dan ucapan sahabat tentang keutamaan menghidupkan waktu ini. Dalam hal ini cukuplah cerita tentang Ahmad bin Abi Al-Hawariy yang bertanya pada gurunya, Syaikh Abu Sulaiman rahimahullah ”Wahai guru, mana yang lebih utama, puasa di siang hari atau menghidupkan waktu antara Maghrib dan Isya dengan amal soleh?” “Kerjakan kedua-duanya,” jawab gurunya. “Tetapi saya tidak mampu mengerjakan keduanya. Kerana, jika saya berpuasa, waktu antara Maghrib dan Isya’ adalah saat sibuk untuk berbuka.” “Kalau demikian tinggalkan puasa dan isilah waktu antara Maghrib dan Isya’ dengan amal soleh.” Cerita antara guru dan murid di atas cukup memberikan gambaran tentang anjuran jangan sampai terlepas waktu keemasan ini dengan melakukan amal soleh. Ada empat ibadat mudah yang boleh dilakukan dalam tempoh 60 minit ini SUNAT Amalan pertama yang dianjurkan adalah melakukan solat sunat. Solat sunat ini menurut sebahagian ulama disebut dengan solat sunat awwabin. Susulan daripada pendapat ini, disunatkan mendirikan solat sunat awwabin dengan maksimum 20 rakaat. Kita boleh juga melakukan 6, 4 atau dua rakaat, dan dilakukan tanpa berjemaah. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Zainudin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in “Di antara solat yang tidak disunahkan dilakukan secara berjemaah adalah solat Awwabin. Ia berjumlah 20 rakaat dan dilakukan antara solat Maghrib dan Isya. Diriwayatkan bahawa ia berjumlah 6 rakaat, 4 rakaat dan 2 rakaat, dan 2 rakaat ini adalah jumlah rakaat paling sedikit.” Tata cara mendirikan solat sunat Awwabin ini adalah sebagai berikut Pertama Niat melakukan solat sunat Awwabin dalam hati dengan lafaz niat berikut اُصَلِّى سُنَّةَ الأَوَّابِينَ رَكَعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى Saya niat solat sunat awwabin dua rakaat kerana Allah Ta’ala. Kedua Pada setiap rakaat setelah membaca surah Al-Fatihah disunatkan membaca surah Al-Ikhlas sebanyak 6 kali, surah Al-Falaq sekali dan surah Al-Nas sekali. Begitu juga pada rakaat kedua. ﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲْ ﺃَﺳْﺘَﻮْﺩِﻋُﻚَ ﺇِﻳْﻤَﺎﻧِﻲْ ﻓِﻰْ ﺣَﻴَﺎﺗِﻲْ ﻭَﻋِﻨْﺪَ ﻣَﻤَﺎﺗِﻲْ ﻭَﺑَﻌْﺪَﻣَﻤَﺎﺗِﻲْ ﻓَﺎﺣْﻔَﻈْﻪُ ﻋَﻠَﻲَّ ﺇِﻧَّﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ شيْئٍ ﻗَﺪِﻳْﺮٌ Ya Allah, aku titipkan imanku baik ketika aku masih hidup, pada saat meninggal dan setelah meninggal. Jagalah iman tersebut untukku, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tentang keutamaan solat ini, banyak hadis yang menjelaskannya. Rasulullah SAW bersabda Barangsiapa solat sunat enam rakaat setelah solat Maghrib, tanpa diselangi dengan pembicaraan kotor, maka salat tersebut mampu mengimbangi ibadah selama dua belas tahun.HR. Tirmidzi 2. BERZIKIR Di dalam kitabnya yang lain yang berjudul Nashaih al-Diniyyah wa al-Washaya al-Imaniyah, Imam Al-Haddad menjelaskan bahawa amal yang boleh dilakukan pada waktu ini adalah berzikir. Di antara amal-amal yang sangat disunnahkan ialah menghidup-hidupkan waktu antara solat Maghrib dan Isya’ dengan salat sunat, membaca Quran dan berzikir pada Allah. AL-QUR’AN Tentang anjuran membaca Al-Qur’an pada waktu ini, juga dijelaskan dalam Nashaihud Diniyyah. Dianjurkan pula untuk membaca Al-Quran, khususnya surah-surah Alif-lam-mim Sajadah, Ad-Dukhan, Al-Waqi’ah, Tabarak, Al-A’la, Az-Zilzal, At-Takatsur, Al-Quraisy, Al-Kafirun, An-Nashr, Al-Ikhlas, Al-Falaq An-Nas. 4. I’TIKAF Kemudian amal terakhir yang boleh dilakukan dalam rangka mendapatkan keberkatan waktu antara Maghrib dan Isya’ adalah dengan melakukan i’tikaf sambil menunggu masuknya waktu Isya’. Sumber artikel bincangsyariah
Syaratmengurangi (meng-qashar) shalat. 1- Negeri yang dituju harus ditentukan. Hal ini agar bisa diketahui apakah boleh mengqashar shalatnya atau tidak. 2- Maksud perjalanannya harus mubah bukan untuk bermaksiat, karena rukhshah (izin) untuk mengqashar shalat dibolehkan bagi musafir yang bukan bertujuan untuk maksiat. Allah berfirman. Home Tausyiah Senin, 23 Agustus 2021 - 1648 WIBloading... Suasana Masjid Nabawi Madinah menjelang waktu Maghrib pada Juni 2020. Foto/Channel Hafiz Kashif Mahmood A A A Salah satu waktu yang paling berkah selain sahur adalah waktu antara Maghrib dan Isya. Di waktu yang singkat tersebut kita diperintahkan untuk mengisinya dengan memang terasa singkat, tapi penuh dengan kucuran rahmat Allah. Al-Habib Abdullah bin Abu Bakar Alaydrus berkataالكنوز كل الكنوز فيما بين المغرب و العشاء"Pusaka hal yang paling berharga dari segala pusaka ada pada waktu antara Maghrib dan Isya'. Baca Juga Dikisahkan bahwa ada seorang murid Ahmad bin Abi Al-Hawariy bertanya pada gurunya, Syekh Abu Sulaiman rahimahullah. Dia berkata "Wahai Syekh, aku ini sangat ingin untuk beribadah puasa di pagi hari dan juga ingin menghidupkan waktu antara Maghrib dan Isya dengan ibadah. Akan tetapi jika aku lakukan keduanya itu sangat susah. Jika paginya aku berpuasa, tentu di waktu Maghrib aku akan sibuk untuk berbuka, masak, dan lain-lain. Lalu bagaimana?Syekh Sulaiman menjawab "Kau lakukan keduanya itulah yang afdhol. Pagi harinya berpuasa, dan ketika adzan Maghrib engkau berbuka sebentar kemudian langsung beribadah."Muridnya pun mengadu bahwa susah melakukan 2 hal itu. Lantas mana yang harus dipilih di antara dua ibadah itu? Puasa tapi waktu antara Maghrib dan Isya sibuk dengan makanan atau sebaliknya?Syekh Sulaiman menjawabاذن احيي بين العشائين"Kalau begitu, hidupkan waktu antara Maghrib dan Isya."Para ulama terdahulu, apabila sore menjelang Maghrib mereka berzikir dan menyiapkan diri untuk beribadah hingga waktu Isya. Usai sholat Maghrib berjamaah, mereka melaksanakan sholat sunnah Awwabin, membaca Al-Qur'an, berdzikir, bersholawat. membaca Ratib dan menjauhkan diri dari hal jangan lewatkan waktu yang mulia ini untuk hal yang sia-sia. Manfaatkanlah untuk beribadah. Matikan televisi, simpan Hp dan fokuslah untuk ibadah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga mengingatkan umatnya agar tidak berkeliaran di waktu Maghrib. beliau bersabda "Jangan lepaskan hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian ketika matahari terbenam sampai berlalunya awal Isya karena para setan berkeliaran antara waktu terbenamnya matahari sampai berlalunya awal Isya." HR Muslim No 2013ReferensiRisalah Al-Mu'awanah Baca Juga rhs waktu maghrib keutamaan maghrib maghrib dan isya keutamaan waktu maghrib berkah Artikel Terkini More 23 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang laluSebagaibulan yang paling disucikan, hari-hari di bulan ramadhan harus diisi dengan berbagai kegiatan positif, sekaligus sem
Saat ini, kebiasaan salat berjamaah dan mengaji serta belajar di antara waktu Magrib hingga Isya di masjid sudah sangat terdegradasi," kata Dedi. Pemantiknya, anak-anak tercekoki tontonan televisi yang tidak bermanfaat buat pembentukan karakter dan keimanan mereka. Dedi memilih momentum Ramadan buat memulai menerapkan kebijakannnya tersebut.
Teks Jawaban Alhamdulillah. Pertama Di antara syarat sahnya shalat yang disepakati para ulama adalah masuknya waktu shalat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala, إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتاً سورة النساء 103 "Maka dirikanlah shalat itu sebagaimana biasa. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." QS. An-Nisa 103 Syekh Abdurrahman As-Sa'dy rahimahullah berkata, "Shalat wajib dilaksanakan pada waktunya. Hal ini menunjukkan fardhunya shalat dan bahwa dia memiliki waktu khusus yang tidak sah tanpanya. Yaitu waktu-waktu yang telah diketahui oleh kaum muslimin, baik yang kecil, besar, orang pandai atau orang bodoh." Tafsir As-Sa'dy, hal. 198 Kedua Awal waktu shalat Maghrib adalah terbenamnya bulatan Matahari di ufuk sedangkan akhirnya adalah dengan masuknya waktu Isya, yaitu dengan hilangnya mega merah. Dari Abdullah bin Am bin Ash radhiallahu anhum, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ مَا لَمْ يَسْقُطِ الشَّفَقُ ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ رواه مسلم، رقم 612 "Waktu shalat Maghrib adalah sejak matahari terbenam selama terus berlangsung selama mega merah belum hilang. Sedangkan waktu shalat Isya adalah hingga pertengahan malam." HR. Muslim, no. 612 Waktu-waktu yang telah ditetapkan ini berlaku di negeri yang terdapat malam dan siang selama 24 jam. Dalam hal ini tidak diperhitungkan panjangnya siang dan pendeknya malam, kecuali jika waktu Isya tidak cukup untuk menunaikan shalat. Jika tidak cukup, maka seakan-akan dia tidak memiliki waktu, karena itu waktunya diperkirakan dengan perbandingan negeri Islam terdekat yang memungkinkan untuk menunaikan shalat lima waktu. Persoalan yang anda sampaikan memang telah mendapatkan perhatian serius dari para ulama. Mereka saling bertukar pikiran dalam bentuk kajian dan fatwa. Sebagian orang telah membuat tesis khusus dalam masalah ini dengan judul 'Waktu shalat Isya dan waktu mulai berpuasa di negeri-negeri yang mega merahnya baru menghilang pada waktu yang sangat larut dan fajarnya terbit sangat cepat'. Tesis ini disusun oleh Ketua Pusat Studi Islam di Istambul, DR. Thayyar Alati Qalaj. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat; Pendapat pertama, menggunakan rukhshah dengan menjamak shalat Maghrib dan Isya karena adanya kesulitan yang tidak lebih ringan dari hujan atau uzur lainnya yang membolehkan jamak. Pedapat kedua, memperkirakan waktu Isya. Sebagian mereka menjadikan Mekah sebagai patokannya. Yang berpendapat demikian adaah penyusun tesis yang disebutkan tadi. Pendapat ketiga adalah berpedoman dengan waktu-waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syar'i bagi masuknya waktu Isya, yaitu hilangnya mega merah, selama memungkin baginya untuk menunaikan shalat. Pendapat terakhi ini yang kami anggap kuat dan inilah yang ditunjukkan oleh nash-nash hadits. Ini pula yang menjadi fatwa Hai'ah Kibar Ulama dan Lajnah Daimah serta kedua orang Syekh; Al-Utsaimin dan Ibnu Baz serta para sejumlah ulama lainnya. Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Waktu-waktu yang telah ditetapkan ini berlaku di tempat yang terjadi malam dan siang dalam waktu 24 jam, apakah masa malam dan siangnya sama atau salah satunya lebih panjang atau lebih pendek. Adapun di tempat yang tidak ada malam dan siangnya dalam 24 jam, ada dua kemungkinan, apakah hal itu terus terjadi sepanjang tahun atau dalam hari-hari tertentu. Jika hanya terjadi bebeapa hari saja. Misalnya di sebuah tempat terdapat malam dan siang selama 24 jam sepanjang tahun, akan tetapi pada sebagian musim, siangnya atau malamnya terjadi selama 24 jam lebih. Dalam kondisi ini, jika di ufuk terdapat tanda-tanda yang jelas sehingga dapat dijadikan patokan waktu, seperti bertambahnya cahaya misalnya, atau redupnya cahaya sama sekali, maka ketetapannya dapat diukur berdasarkan tanda tersebut. Atau memang tidak ada tanda sama sekali. Maka waktu-waktu shalat ditentukan dari sejak akhir hari sebelum berlangsungnya malam atau siang melebih 24 jam. Adapun jika di tempat tersebut tidak terjadi malam dan siang selama 24 jam sepanjang tahun dan di seluruh musim, maka waktu shalat ditentukan berdasarkan perkiraan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Nawwas bin Sam'an radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan Dajjal yang akan muncul di akhir zaman, lalu mereka bertanya kepada beliau tentang lamanya dia berada di muka bumi, maka beliau bersabda, "Empat puluh hari. Ada hari yang bagaikan setahun, ada yang bagaikan sebulan, ada yang bagaikan sepekan dan mayoritas harinya seperti hari-hari kalian ini." Lalu mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, pada hari yang bagaikan setahun, apakah cukup kita shalat sehari?' Dia berkata, 'Tidak, hendaklah kalian perkirakan waktunya.' Jika ternyata di tempat tersebut malam dan siang tidak silih berganti sehingga kita dapat memperkirakan. Bagaimana kita memperkirakannya? Sebagian ulama berpendapat, hendaknya dia memperkirakan dengan waktu yang normal. Maka dia perkirakan malam selama 12 jam, demikian pula siangnya. Karena, apabila di tempat tersebut tidak dapat ditentukan waktunya, maka di sesuaikan dengan tempat yang normal. Seperti wanita yang terkena istihadhah yang tidak memiliki waktu haid normal dan tidak dapat membedakan darah haid dengan yang lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat, hendaknya dia memperkirakannya dengan negara terdekat yang disana terjadi silih berganti siang dan malam dalam tahun tersebut. Karena apabila penentuan waktu di tempat tersebut terhalang, maka dia dapat menjadikan tempat terdekat untuk menyerupainya, yaitu negara terdekat yang terdapat malam dan siang selama 24 jam. Inilah pendapat yang kuat, karena lebih kuat alasannya dan lebih dekat pada kenyataan. Majmu Fatawa Syekh Al-Utsaimin, 12/197-198 Ini merupakan pendapat Hai'ah Kibar Ulama semacam MUI di Arab Saudi dan didukung oleh Komisi fatwanya. Telah kami cantumkan fatwa mereka dalam jawaban soal no. 5842. Di dalamnya terdapat ucapan mereka, "… dan riwayat lainnya berupa hadits-hadits yang menunjukkan tentang pembatasan waktu-waktu shalat yang lima, baik dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Tidak dibedakan antara panjang pendeknya siang atau panjang pendeknya malam, selama waktu-waktu shalat dapat saling dibedakan dengan tanda-tanda yang telah dijelaskan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam." Dengan mengamati kondisi negeri tempat kalian belajar, kami dapatkan bahwa di sana terdapat malam dan siang dalam waktu 24 jam sedangkan pendeknya waktu shalat Isya tidak sependek waktu yang orang tidak dapat melaksanakan shalat pada waktu tersebut. Maka dengan demikian, kalian harus melaksanakan shalat pada waktunya secara syar'i. Ketiga; Jika ternyata waktu shalat Isya sangat larut sehingga menyebabkan sangat berat untuk melakukannya, maka ketika itu tidak mengapa menggabungkannya jamak antara shalat Maghrib dan shalat Isya dengan jamak taqdim dilaksanakan pada waktu Maghrib. Dalam jawaban soal no. 5709, kami mengutip pendapat Syekh Utsaimin rahimahullah, "Jika mega merah menghilang sebelum jauh sebelum waktu fajar, sekiranya seseorang masih sempat melaksanakan shalat Isya, maka dia harus menunggu hilangnya mega merah untuk dapat shalat Isya. Kecuali jika hal tersebut sangat menyulitkannya. Maka ketika itu dibolehkan baginya untuk menjamak antara shalat Isya dengan Maghrib dengan cara jamak taqdim pada waktu Maghrib agar dapat mengatasi kesulitan dan perkara memberatkan." Dalam keputusan Konvensi Fiqih Islamy yang menginduk kepada Rabithah Alam Islamy, disebutkan, "Anggota majelis telah mendiskusikan tentang waktu-waktu shalat dan puasa di negeri yang berada di garis lintang tinggi. Mereka telah mendengarkan berbagai kajian syariah dan astronomi yang dipresentasikan oleh sebagian anggotanya, juga penampilan beberapa tayangan penjelas dari sisi teknis yang memiliki kaitan dan menunjang lahirnya beberapa rekomendasi pada pertemuan majelis yang ke sebelas. Keputusannya adalah sebagai berikut; "..... Ketiga; Wilayah yang memiliki derajat tinggi terbagi menjadi tiga bagian, Wilayah pertama, yang terletak antara garis lintang 45o dan 48 o dari arah utara dan selatan. Keistimewaan daerah ini, memiliki tanda-tanda waktu yang sangat tampak dalam 24 jam, baik dari sisi panjang atau pendeknya. Wilayah Kedua, terletak antara kedua lintang 48 o dan 66 o dari arah utara dan selatan. Di wilayah ini tidak terdapat sebagian tanda-tanda astronomi terkait waktu dalam beberapa hari dalam setahun. Misalnya tidak hilangnya mega merah yang menjadi tanda dimulainya waktu Isya. Sehingga waktu Maghrib terus memanjang hingga bersambung dengan waktu Fajar. Wilayah Ketiga, terletak di atas garis lintang 66o dari arah utara atau selatan hingga ke kutub. Di wilayah ini tanda-tanda penunjuk waktu tidak terdapat dalam waktu yang lama sepanjang tahun, baik siang ataupun malam. Keempat; Hukum di wilayah pertama, hendaknya berpedoman pada waktu-waktu shalat secara syar'i, juga dalam puasa berpedoman dengan waktu syar'i, yaitu dimulai sejak terbit fajar sadiq hingga matahari terbenam. Sebagai pengamalan terhadap nash-nash syar'i dalam masalah waktu-waktu shalat, puasa. Siapa yang tidak mampu untuk berpuasa pada suatu hari, atau tidak mampu menyempurnakannya, karena waktunya terlalu panjang, maka dia boleh berbuka dan menggantinya qadha pada hari-hari lain yang dianggap cocok...." Kondisi inilah yang terjadi pada pertanyaan yang disampaikan sebagaimanya demikian tampaknya. Dalam keputusan berikutnya yang ditetapkan oleh Konvensi Fiqih Islam, menguatkan apa yang telah ditetapkan sebelumnya dan memberikan keringanan bagi orang yang sangat berat dalam menunaikan shalat Isya, yaitu dengan menjamaknya dengan shalat Maghrib. Namun dinyatakan juga bahwa hendaknya hal tersebut menjadi kebiasaan umum, tapi hanya berlaku bagi para pemilik uzur. Disebutkan dalam keputusan tersebut; "Adapun jika tanda-tanda waktu shalat masih terlihat, akan tetapi hilangnya mega merah sebagai tanda masuknya waktu Isya sangat terlambat, maka dewan menilai tetap diwajibkan melaksanakan shalat Isya pada waktunya secara syar'i. Akan tetapi, siapa yang berat baginya menunggu dan melaksanakannya pada waktunya, seperti pelajar, pegawai atau para pekerja pada hari-hari kerja mereka, maka mereka boleh menjamak sebagai pengamalan terhadap nah-nas yang berbicara tentang menyingkirkan kesulitan dari umat ini. Di antaranya riwayat yang terdapat dalam shahih Muslim dan lainnya dari Ibnu Abbas radhiallahu anhum, dia berkata, جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم بين الظهر والعصر ، والمغرب والعشاء بالمدينة ، من غير خوف ولا مطر ، فسئل ابن عباس عن ذلك فقال أراد ألا يُحرج أمته . "Rasulullah saw menjamak antara Zuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena takut dan bukan karena hujan." Lalu Ibnu Abbas ditanya latar belakang hal tersebut, maka dia berkata, "Beliau tidak ingin membuat sulit umatnya." Namun hendaknya, perkara menjamak ini bukan menjadi dasar bagi seluruh orang di negeri tersebut sepanjang waktu. Karena jika demikian, berarti mengubah rukhshah menjadi perkara baku. Adapun batasan kesulitan tersebut, landasannya adalah urf kebiasaan dan perkara ini berbeda antara satu orang dengan yang lainnya, atau perbedaan temat dan kondisi." Pertemuan Kesebelas yang diadakan di Kantor pusat Rabithah Alam Islamy, Mekah Al-Mukarramah, 22-27 Syawwal 1428 H – 3- November 2007 M, Keputusan Kedua Keempat Adapun memperkirakan waktu antara Maghrib dan Isya sekitar 1 jam 32 menit, tidak kami dapatnya sumbernya dari Syekh Utsaimin dan yang lainnya. Telah kami sebutkan ucapan beliau sebelumnya dan beliau tidak menyebutkan pendapat ini atau menguatkannya. Kemungkinan terjadi kekeliruan dari pihak yang mengutip, bahwa yang dimaksud oleh Syekh Utsaimin adalah waktu Maghrib dan Isya biasanya di negeri-negeri tengah, atau di Arab Saudi, dan itu adalah yang lebih dekat. Berikut ucapan beliau, "Waktu Isya sebenarnya tidak ditentukan dengan azan, karena waktu Isya kadang-kadang di sebagian tahun atau di sebagian musim, antara terbenamnya matahari dan waktu masuknya Isya berlangsung selama satu perempat jam, kadang satu sepertiga jam, kadang satu jam 25 menit, kadang satu jam 32 menit. Ada perbedaan, tidak mungkin ditetapkan sama untuk seluruh musim." Jalsah Ramadaniah B. Beliau rahimahullah juga berkata, "Waktu Maghrib sejak terbenamnya matahari hingga hilangnya mega merah. Kadang berlangsung selama satu setengah jam antara Maghrib dan Isya, kadang satu jam sepertiga, kadang satu jam 17 menit. Berbeda-beda." Majmu Fatawa Syekh Utsaimin, 7/338 Kesimpulan 1- Di negeri yang terdapat malam dan siang selama 24 jam, wajib berpedoman dengan waktu-waktu shalat secara syar'i, malaupun malamnya lebih panjang atau lebih pendek. 2- Di negeri yang tidak terdapat malam dan siang selama selama 24 jam, wajib berpedoman dengan tempat terdekat yang terdapat malam dan siang. 3- Di negeri yang mega merahnya bersambung hingga terbit fajar atau baru menghilang namun tidak ada waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat Isya, maka dia harus berpedoman dengan tempat terdekat yang cukup waktu baginya melaksanakan shalat Isya. 4- Dibolehkan bagi yang memiliki uzur untuk menjamak antara shalat Maghrib dan Isya jika terhalang baginya untuk menunggu masuknya waktu shalat Isya. Wallahua'lam .