Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama. Bagian Kedua Non Litigasi Pasal 17 Perkara non litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas: a. pengaduan hukum; b. konsultasi hukum; dan
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 5 Juni 2018 merupakan bagian tidak

Prinsip Peninjauan Kembali Upaya luar Biasa atas Putusan Yang berkekuatan Hukum tetap; Tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Permohonan peninjauan kembali diajukan hanya 1 (satu ) Kali. ALASAN PK (Pasal 67 UU 14/85) 1.

ih3E.
  • 5n8wii558c.pages.dev/424
  • 5n8wii558c.pages.dev/513
  • 5n8wii558c.pages.dev/916
  • 5n8wii558c.pages.dev/411
  • 5n8wii558c.pages.dev/427
  • 5n8wii558c.pages.dev/447
  • 5n8wii558c.pages.dev/980
  • 5n8wii558c.pages.dev/409
  • 5n8wii558c.pages.dev/577
  • 5n8wii558c.pages.dev/923
  • 5n8wii558c.pages.dev/301
  • 5n8wii558c.pages.dev/706
  • 5n8wii558c.pages.dev/672
  • 5n8wii558c.pages.dev/283
  • 5n8wii558c.pages.dev/235
  • contoh memori peninjauan kembali perkara perdata