permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 5 Juni 2018 merupakan bagian tidak
Prinsip Peninjauan Kembali Upaya luar Biasa atas Putusan Yang berkekuatan Hukum tetap; Tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Permohonan peninjauan kembali diajukan hanya 1 (satu ) Kali. ALASAN PK (Pasal 67 UU 14/85) 1.
ih3E. 5n8wii558c.pages.dev/4245n8wii558c.pages.dev/5135n8wii558c.pages.dev/9165n8wii558c.pages.dev/4115n8wii558c.pages.dev/4275n8wii558c.pages.dev/4475n8wii558c.pages.dev/9805n8wii558c.pages.dev/4095n8wii558c.pages.dev/5775n8wii558c.pages.dev/9235n8wii558c.pages.dev/3015n8wii558c.pages.dev/7065n8wii558c.pages.dev/6725n8wii558c.pages.dev/2835n8wii558c.pages.dev/235
contoh memori peninjauan kembali perkara perdata