Kondisipasar tradisional yang terpuruk, membuat banyak masyarakat di Indonesia lebih memilih berbelanja di pasar modern yang lebih tertata, bersih dan nyaman. Karena itu, untuk menjaga eksistensi pasar tradisional, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2012
kiri Vice President Marketing Trade Mall Agung Podomoro, Ho Mely Surjani Meski bisnis jual beli dengan sistem online kian terus tumbuh, tetapi hingga kini omzetnya masih tetap jauh di bawah perdagangan offline. Omzet penjualan offline masih di bawah 2% dari omset jual-beli konvensional lewat toko, kios, pasar, supermarket, minimarket, mall, lelang, dan sebagainya. “Untuk produk jasa, seperti traveling, pemesanan hotel, dan transportasi, bisnis online memang terus tumbuh. Tetapi untuk jual beli retail, orang Indonesia masih suka belanja langsung ke toko atau swalayan,” ujar Vice President Marketing Trade Mall Agung Podomoro, Ho Mely Surjani, di Jakarta, pekan ini. Menurut Mely, ada 5 konsumen Indonesia yang sulit digantikan jual-beli online. Yakni, melihat, mencoba, merasakan, makan-minum, dan menawar 5M. “Sebelum memutuskan membeli barang, orang Indonesia biasanya ingin melihat sendiri dan memilih barang yang akan dibeli. Lalu, mencoba, menyentuh dan merasakan kualitasnya, lanjut menawar harga barang, dan suka diselingi dengan makan minum dulu di antara waktu berbelanja,” ujarnya. Lima karakter itulah, yang membuat kebiasaan belanja offline orang Indonesia akan sulit digantikan sistem belanja online, hingga sampai puluhan tahun ke depan . “Beanja online mereka fungsikan untuk memantau promosi dan tawaran diskon saja. Tapi, ketika hendak memutuskan membeli, mereka pergi ke toko,” dia menegaskan. Contohnya di Plaza Kenari Mas, Kramat, Jakarta Timur, trade mall yang terkenal sebagai pusat penjualan barang-barang perlengkapan rumah tangga, toiletries, elektronika, dan segala jenis produk perlampuan itu, tetap ramai dikunjungi pembelanja hingga 20 ribu orang setiap hari. “Untuk membeli misalnya lampu hias, lampu taman, atau perlengkapan rumah tangga seperti segala kebutuhan toiletnya misalnya, orang tidak bisa berbelanja via online. Mereka harus tetap datang ke Plaza Kenari untuk menyentuh, melihat sendiri, dan memilih diantara beragam produk, mana yang ia sukai,” cerita Albert, pemilik kios Wong Cilik yang menjual segala jenis lampu di Plaza Kenari Mas. Untuk mendukung bisnisnya, Albert juga melengkapi toko di jalur online, sebagai sarana promosi. Kalau sudah memilih toko atau kios sebagai lokasi berbisnis secara offline, akan semakin mudah untuk melebarkan sayap promosi bisnisnya di jalur online. Tetapi kalau belum memiliki kios, namun hanya mempromosikan bisnisnya di jalur online, akan sangat merepotkan guna menyimpan stok barang, dan alamat bagi konsumen untuk mendatangi toko dalam berbelanja dan melihat barang. Untuk itu, Mely menyarankan kepada pebisnis di Jakarta untuk segera memiliki kios sebagai tools pertama berbisnis, baik untuk tempat bisnis offline yang masih menjadi pilihan paling populer para konsumen di Indonesia, maupun untuk promosi bisnis secara online. Pilihannya sekarang, manakah pilihan yang paling menguntungkan untuk memiliki kios di Jakarta? Apakah membeli kios di pasar tradisional, sewa-beli di trade mall, atau dengan sewa ruang di mall? Dari riset perbandingan yang dilakukan oleh TM Agung Podomoro, sistem sewa-beli di trade mall lebih menguntungkan bagi pebisnis di Jakarta dibanding dua pilihan lain. Membeli kios di pasar tradisional di Jakarta, biasanya belum termasuk biaya perawatan kios yang mahal dan cenderung kualitas lingkungan usaha kurang bagus dari sisi keamanan, kebersihan, dan kenyamanan. Sementara itu, jika menyewa ruang usaha di mall-mall di Jakarta cenderung berharga mahal dan masih dibebani biaya perawatan bulanan. “Untuk saat ini, harga sewa kios di trade mall yang paling kompetitif dibandingkan harga sewa di mall yang sangat mahal, padahal dengan kualitas layanan keamanan, kebersihan, kenyamanan yang sama. Sewa kios di trade mall juga lebih menguntungkan, karena trade mall rajin melakukan promosi tenant, seperti di Plaza Kenari Mas. . Harga sewa-beli kios di trade mall di Jakarta saat ini Rp 52 – 173 ribu per meter persegi tiap bulan. Sedangkan di mall, harga sewa berkisar Rp 566 ribu per meter persegi per bulan lihat tabel. Luas kios di trade mall juga lebih luas daripada di mall. Dengan kualitas layanan, kenyamanan, keamanan, kebersihan, ruang parkir, dan AC ruang yang sama dinginnya antara di trade mall dan mall, biaya perawatan kios bulanan untuk rekening listrik, kebersihan, dan keamanan di trade mall juga lebih murah daripada mall. Sehingga lebih menguntungkan. Di samping itu, banyak trade mall di Jakarta yang dibangun satu kompleks dengan apartemen, perkantoran, dan hotel, sehingga tersedia pengunjung tetap yang stabil dari setiap hari. Dibanding mall yang lebih mandiri di pusat kota. Perbandingan biaya sewa di trade mall dan mall di Jakarta Sewa di Trade Mall Sewa di Mall Sewa/Bulan/Meter persegi Rp52 ribu–173 ribu Rp 566 ribu Service charge Tidak ada Ada Contoh luas kios F&B 240 meter persegi 150 meter persegi Biaya sewa Bulan Rp 12 - 42 juta Rp 106 juta Biaya sewa Tahun Rp 150 – 500 juta Rp 1,2 miliar Salah satu keuntungan penting dari sewa-beli kios di trade mall, yakni harga sewa per bulan termasuk sudah dihitung dengan biaya cicilin kepemilikan, atau sistem sewa-beli. Berbeda dengan di mall yang hanya dalam status sewa. Dengan sistem sewa-beli kios di trade mall dalam status kepemilikan setifikat strata Title, seperti status kepemilikan apartemen. Sehingga kios dapat digunakan sebagai agunan kredit di bank dan bisa diperjual belikan sebagai aset bisnis. “Saat ini, di beberapa trade mall di Jakarta, dengan uang muka Rp 10 – 15 juta, sudah bisa dimiliki kios dengan sistem sewa-beli dan pedagang bisa langsung membuka kiosnya untuk jualan,” ujar Mely. Saat ini, salah satu grup usaha trade mall terbesar di Indonesia dan paling getol memasarkan kios-kiosnya adalah Trade Mall Agung Podomoro TM Agung Podomoro. Trade mall grup ini dengan gampang bisa kita kenali dari logo besar di setiap mallnya yang bertuliskan TM Agung Podomoro. Saat ini TM Agung Podomoro memiliki 9 trade mall di Jakarta dan Balikpapan, yakni Trade Mall Thamrin City yang populer dengan pusat batik dan busana muslim; TM Mangga Dua Square yang terkenal sebagai pusat perdagangan umum dan factory outlet; TM Blok M Square yang terkenal sebagai pusat perdagangan umum dan fashion; TM Plaza Kenari Mas yang terkenal sebagai pusat penjualan elektrikal, perlampuan, dan barang rumah tangga; TM Blok B Tanah Abang yang terkenal sebagai pusat grosir penjualan textil, fashion dan garmen; TM Harco Glodok dan Lindeteves Center Glodok yang terkenal sebagai pusat penjualan tools & teknik, dan perlengkapan proyek; TM Season City yang terkenal sebagai pusat perbelanjaan, fashion, gemstone, wedding center; dan TM Plaza Balikpapan yang terkenal sebagai pusat busana muslim keluarga. Menurut Mely, dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus positif sekitar 5% per tahun, jumlah penduduk Indonesia hingga kini 261 juta orang, dan sektor konsumsi rumah tangga yang menguasai 55% dari bisnis perdagangan riteil di Indonesia, maka membuka usaha dan memiliki kios di trade mall akan sangat menguntungkan. Hargajual kios di pasar Beringharjo ini menyentuh angka ratusan juta, bahkan kios yang lokasinya cukup strategis, harganya bisa di atas Rp 1 miliar. Dugaan Praktik Jual Beli Kios Pasar Tradisional, Ditawarkan Ratusan Hingga Satu Miliaran Terkait dengan kios yang secara terang terangan dijual dengan cara menempel tulisan di kios, UjunHOME ARTIKEL 5 Tips Memintal Tempat Bisnis di Pasar Features 5 Tips Melembarkan Wadah Bisnis di Pasar Memulai bisnis dengan nebeng di kios orang Pasar tradisional dan maju selalu hidup dan riuh-rendah dikunjungi orang. Salah satu pertimbangan utama saat ingin memulai usaha. Belaka sekadar kios dan lapak pasar pasti telah penuh dan umumnya tidak diperbolehkan kerjakan diperjualbelikan. Pelecok satu taktik yang bisa kita lakukan yakni nebeng di kios ataupun lapak yang sudah lalu dibuka. Dalam artian kita tidak menyewa mumbung kios atau lapak, tapi saja mengontrak sebagian tempatnya. Bagaimana kita bisa menilai bahwa kios maupun lapak akan menguntungkan? Berikut uang pelicin memintal palagan komersial di pasar. 1. Cek Peraturan di Pengelola Pasar Pengelola pasar bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan regulasi operasional pasar. Untuk pasar modern dipegang oleh pihak developer swasta, sementara untuk pasar tradisional dipegang oleh pemerintah setempat. Kebanyakan menyangkut lapak, air, listrik, dan juga parkir bagi penyewa. Tanyakan regulasinya dahulu apakah diperbolehkan melakukan usaha di area sekitar kios. Karena terkadang pedagang yang suka-suka di kios belum pasti pemilik kios maupun penyewa kedua. Umumnya aktivis juga menyediakan informasi harga lapak atau tanah nan bisa digunakan. 2. Cek Interaksi Pengelana Pedagang tentu bersusila maupun menentramkan di depan konsumennya, namun apakah sama terhadap karyawannya. Ini membutuhkan waktu pengamatan nan cukup lama. Pastikan individu nan cak hendak kita carter sebagian lapaknya baik kepada karyawannya. Bagaimanapun juga kita akan lebih nyaman berkreasi dengan orang yang menyurutkan. Tidak selalu pedagang bersuara lantang jahat’ kepada karyawannya. 3. Cek Kebersihan Area Perhatikan gaya perantau menjaga kebersihan area kerjanya. Apakah sesuai dengan kampanye yang akan kita kelola esok. Jangan bersisa karib dengan area pembuangan sampah, atau bahan nan banyak mengundang lalat. Jangan sebatas pembeli yang hinggap bahkan merasa terganggu dan berubah perasaan untuk membeli barang kita alias dagangan empunya lapak. 4. Produk yang dijual Bila nebeng’ jualan jangan sampai produk yang kita jual head to head’ dengan jualan pemilik lapak. Misalnya bila kita nebeng di kios ki gua garba, kita jual minuman yang tidak tersedia oleh penjual seperti jamu kekinian. Komunikasikan dengan pola kepada pemilik lapak apa nan ingin dijual, dan bawa icip-icipnya. 5. Mudah Dipercaya Pedagang demen dengan cucu adam yang bisa menjawat gamit-gamitan, posisikan kita sebagai rekan yang bisa dipercaya dan lain berbelit. Pastikan bilamana bisa mulai berjualan, dan berapa biaya nan kita sanggup bayar. Pembayaran lapak juga disesuaikan dengan besar batas modal tadinya. Jelaskan saja sejujurnya berapa kita sanggup, dan kalau dapat terserah musim percobaan. Gunakan periode percobaan kerjakan membangun koalisi’ ke pedagang seputar. Moga mereka secara lain langsung mempromosikan dagangan kita.
CaraPenjual Menjalin Relasi dengan Pelanggan di Pasar Tradisional. Pasar tradisional masih menjadi tempat belanja yang paling menyenangkan untuk membeli kebutuhan pokok seperti sayur mayur, jajan pasar, dan bumbu-bumbu dapur dengan aroma khas. Pasar menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli secara langsung dapat bertatap muka dan berdialog.
Saya ingin berjualan di pasar tradisional kawasan Jakarta Barat. Bagaimana ketentuan daerah Jakarta mengenai pemakaian kios pasar untuk berjualan? Apakah kios tersebut boleh dipakai saja dengan membayar retribusi atau harus menyewa/membayar uang sewa? Kemudian kalau nanti sedikit mengubah kios demi menarik pelanggan, apakah diperbolehkan? Intisari Jika Anda ingin berjualan di kios pasar tradisional, Anda dapat memakainya dengan cara sewa tempat usaha untuk jangka waktu tertentu atau dengan hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Anda sebagai pemakai tempat dalam area pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan oleh Direksi PD Pasar Jaya. Kemudian perlu diketahui bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha. Jika melanggar, maka dikenakan sanksi administrasi melalui tahapan a. penutupan sementara tempat usaha; b. pembatalan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha; c. pembatalan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha; dan d. pembatalan perjanjian pemakaian tempat usaha. Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggar yang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pendirian Pasar Tradisional Ketentuan mengenai pasar tradisional dapat kita lihat pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern “Perpres 112/2007”. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.[1] Lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.[2] Karena Anda menanyakan peraturan mengenai pemakaian pasar tradisional khusus di daerah Jakarta, maka kami akan berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar “Perda DKI Jakarta 3/2009”. Pemakaian Tempat Pada Pasar Tradisional Jenis Hak Pemakaian Tempat dalam area pasar dapat berupa[3] 1. Hak Sewa Tempat Usaha untuk jangka waktu tertentu; dan 2. Hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat usaha dalam area pasar berupa Hak Sewa Tempat Usaha untuk jangka waktu tertentu, wajib menandatangani perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat usaha dalam area pasar berupa Hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, wajib memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha dan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha.[4] Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat dalam area pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Daerah PD Pasar Jaya.[5] Kewajiban pembayaran itu menjadi sumber penerimaan pengelolaan area pasar. Sumber penerimaan pengelolaan area pasar meliputi[6] a. penerimaan dari pemanfaatan area pasar; b. penerimaan jasa administrasi; c. hasil kerja sama; d. penyertaan modal; dan e. pendapatan lain yang sah. Menjawab pertanyaan pertama Anda, jika Anda ingin berjualan di kios pasar tradisional, Anda dapat memakainya dengan cara sewa tempat usaha untuk jangka waktu tertentu atau dengan hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Anda sebagai pemakai tempat dalam area pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan oleh Direksi PD Pasar Jaya. Kewajiban dan Larangan Pengguna Tempat Pasar Tradisional Anda sebagai pemakai tempat usaha atau yang berdagang dalam area pasar memiliki kewajiban yaitu[7] a. menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, menempatkan dan menyusun barang dagangan beserta inventarisnya dengan teratur, sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang dan barang; b. memelihara kebersihan tempat dan barang dagangan serta menyediakan tempat sampah yang ditetapkan; c. memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku; d. menyediakan alat pemadam kebakaran dan mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran di tempat usaha masing-masing; e. membuka dan menutup tempat usahanya pada waktu yang telah ditentukan; dan f. melaksanakan ketentuan pemakaian tempat yang berlaku dan kewajiban lain yang ditetapkan. Larangan bagi Anda yang memakai tempat usaha atau berdagang dalam bangunan pasar yaitu[8] a. memiliki lebih dari 5 lima tempat usaha dalam satu pasar; b. merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha; c. mengubah jenis jualan dan atau macam dagangan yang bertentangan dengan persyaratan yang telah ditetapkan; d. mengadakan penyambungan aliran listrik, air, gas, dan telepon; e. bertempat tinggal, berada atau tidur di pasar di luar jam buka pasar; f. menyalahgunakan narkotika dan minuman keras, melakukan perjudian atau sejenis, usaha kegiatan yang dapat mengganggu dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum dalam pasar; g. melakukan perbuatan asusila di dalam pasar; h. mengotori, merusak tempat atau bangunan dan barang inventaris; dan i. menempatkan kendaraan, alat angkutan atau binatang beban di luar tempat yang ditentukan. Jadi menjawab pertanyaan Anda berikutnya, Anda dilarang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha kios Anda. Jika melanggar, maka Anda dapat dikenakan sanksi administrasi melalui tahapan[9] a. penutupan sementara tempat usaha; b. pembatalan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha; c. pembatalan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha; dan d. pembatalan perjanjian pemakaian tempat usaha. Selain dikenakan sanksi administrasi, setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan pelanggaran merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha, juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.[10] Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 2. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar. [1] Pasal 1 angka 2 Perpres 112/2007 [2] Pasal 2 ayat 1 Perpres 112/2007 [3] Pasal 7 ayat 1 Perda DKI Jakarta 3/2009 [4] Pasal 8 ayat 1 dan 2 Perda DKI Jakarta 3/2009 [5] Pasal 9 ayat 1 Perda DKI Jakarta 3/2009 [6] Pasal 9 ayat 2 dan 3 Perda DKI Jakarta 3/2009 [7] Pasal 11 Perda DKI Jakarta 3/2009 [8] Pasal 12 Perda DKI Jakarta 3/2009 [9] Pasal 15 Perda DKI Jakarta 3/2009 [10] Pasal 16 Perda DKI Jakarta 3/2009
YOGYA - Beberapa kios di lantai dua Pasar Beringharjo tampak tutup saat Tribun Jogja mengunjunginya pada pekan kemarin. Kios dengan rolling door berwarna perak tersebut terkunci rapat, dan tidak ada aktivitas. Di salah satu kios yang tampak tutup itu, tertempel tulisan di bagian rolling dornya. Menggunakan kertas warna putih, tertulis "Dijual" dengan tinta hitam. Beranjak ke kios lain, ada pula tulisan dijual atau disewakan lengkap dengan nomor telepon di bawahnya tertempel di pintu kios yang juga tertutup. Dari penelusuran Tribun Jogja, sejumlah kios di pasar Beringharjo tersebut memang ditawarkan untuk dijual atau disewakan. Harga yang ditawarkan pun berbeda-beda, namun tidak ada satupun tertera harga jual atau sewa di kertas yang ditempelkan. Selama beberapa hari, Tribun Jogja mencoba menelusiri berapa sebenarnya harga kios di pasar Beringharjo ditawarkan. Hasilnya cukup mengejutkan, harga jual kios di pasar Beringharjo ini menyentuh angka ratusan juta, bahkan kios yang lokasinya cukup strategis, harganya bisa di atas Rp 1 miliar. Lokasi atau letak kios berpengaruh terhadap harga yang ditawarkan. Selain juga ukuran dan jenis barang yang bisa dijual. Seolah ingin membeli, Tribun Jogja mencoba menghubungi dan menemui para penjual kios tersebut untuk mengetahui berapa harga yang mereka tawarkan. Misalnya ukuran empat modul, atau ukuran 4 X 2 meter ada yang ditawarkan dengan harga Rp 300 juta dan Rp 400 juta. Adapula ukuran dua modul yang ditawarkan seharga Rp 150 juta. Selain dari informasi lain juga ada dengan ukuran 5 x5 meter persegi yang ditawarkan dengan harga Rp 1 miliar. Selain dijual oleh pemilik kios langsung, praktik jual beli kios ini juga diduga juga melibatkan para penghubung atau makelar. Lantaran menggunakan perantara, ada juga iming-iming imbalan bagi orang yang berhasil menjualkan aset milik Pemkot Yogyakarta tersebut. Iklan online Meski secara tegas ada aturan yang melarang praktik jual beli kios pasar, namun fenomena jual beli kios tersebut sangat mudah ditemukan. Aparat pemerintah yang setiap kali bertugas di pasar tentu dengan mudah mendeteksi fenomena ini melalui tempelan kertas di rolling door. Bahkan jual beli aset milik pemerintah ini juga ditawarkan melalui iklan online. Di beberapa situs iklan, bukan hal yang sulit untuk menemukan kios-kios pasar tradisional di DIY yang ditawarkan untuk dijual. Saat Tribun Jogja menelusuri melalui mesin pencari di internet, muncul beberapa kios yang ditawarkan dijual, seperti di Pasar Beringharjo, Klitikan dan Pasar Pathuk. Tak hanya itu, kios-kios pasar juga ditawarkan melalui pesan broadcast di aplikasi perpesanan dan grup di media sosial. Selain dijual ada pula kios yang bisa disewakan. Terlalu Mahal Seorang pengusaha, sebut saja bernama Erna bukan nama sebenarnya sempat kaget saat mengetahui harga kios di pasar beringharjo. Kepada Tribun Jogja, ia mengaku pernah terkejut saat mengetahui harga satu unit kios dipatok hingga Rp 600 juta. Ia yang awalnya berniat ingin memiliki kios sendiri akhirnya mengurungkan niatnya dan memilih untuk sewa. "Nggak nyangka juga harganya sampai Rp 600 juta. Karena baru merintis, akhirnya saya milih ngontrak," katanya kepada Tribun Jogja. Menurut Erna, kios yang disewanya berukuran cukup besar. Menurutnya, itu adalah dua kios yang dijadikan satu. Sata itu ia memperoleh tawaran sebesar Rp 35 juta per tahun. "Setelah tawar menawar akhirnya deal di harga Rp 30 juta setahun," imbuhnya. Menurut Erna, sepengetahuannya saat itu kondisi kios sudah cukup bagus. Kios-kios itupun dimiliki oleh para pedagang. "Kalau di kawasan itu setahu saya sih sudah dibeli orang-orang pasar sendiri. Jadi kalau mau beli atau sewa ya ke mereka," katanya lagi. Baca Praktik Jual Beli Kios Pasar Sudah Lama Terjadi Sebagai penyewa, Erna terikat perjanjian dengan pemilik kios yang sebenarnya. Ia wajib membayar retribusi ke Dinas Pengelolaan Pasar. Namun nama yang tertera saat bayar retribusi adalah pemilik kios. "Ada buku retribusinya. Saya yang bayar, tapi yang tercantum di bukunya nama pemilik kios. Yang jelas saya tidak tahu persis aturannya bagaimana biar bisa jualan. Cuma ngikutin apa yang dibilang sama pemilik kios aja," katanya.
yXbAWNj.