Persyaratan Merubah Data di KK. 1. Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan Lurah setempat. 2. KK asli yang bersangkutan. 3. Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan berasal dari daerah lain maka melampirkan surat pindah (SKPWNI) dari disdukcapil daerah asal. 4.
Cara membuat KTP Online. Apabila syarat-syarat sudah terpenuhi, cara membuat KTP Elektronik secara online adalah sebagai berikut: Unduh aplikasi online Dukcapil terlebih dahulu. Instal dan jalankan, pilih layanan KTP. Lengkapi data yang dibutuhkan untuk menyelesaikan cara membuat KTP online. Siapkan dokumen yang diminta, kemudian unggah dokumen.
Daftar Ulang PPDB Lampung 2022 Jenjang SMA-SMK. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi, diwajibkan untuk melakukan daftar ulang. Adapun jadwal daftar ulang akan dilakukan pada 11-12 Juli 2022, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Lapor diri atau daftar ulang dilakukan dengan mengisi formulir daftar ulang melalui google form yang disediakan sekolah tujuan.
Apabila masyarakat hendak mengajukan permohonan pembuatan e-KTP dapat melalui laman https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id. Atau bisa menghubungi call center melalui pesan Whatsapp 08118005375 maupun hotline 1500537. Setelah melakukan pendaftaran melalui online, masyarakat baru dapat melakukan perekaman secara langsung.Agar E-KTP yang rusak dapat digunakan kembali, berikut ini beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbarui E-KTP Anda yang rusak. 1. Mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. E-KTP yang rusak bisa diganti dengan yang baru. Penggantiannya dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.